Kamis, 29 Desember 2011

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
• Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
• Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>

b.      Efektivitas Koperasi
v    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif










c.         Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Daftar pusaka

http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

permodalan koperasi


BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

            Di indonesia banyak sekali koperasi yang tersedia. Dan koperasi mempunyai modal yang juga disebut dengan simpanan. Istilah simpanan muncul karena banyaknya keiatan untuk menabung. Di mana masyarakat yang kurang mampu dapat menyimpan sebagian hartanya untuk keperluan di masa mendatang

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992. Maka di BAB ini akan di bahas tentang permodalan koperasi.
RUMUSAN MASALAH

Dari uraian di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dirumuskan sebagai berikut:
  • Permodalan koperasi, apa arti dari modal koperasi ?
  • Sebutkan sumber modal menurut UU NO.12/1967,UU NO.25/1992

TUJUAN MASALAH

Memberikan informasi tentang permodalan koperasi, dan penjelasan lebih dalan tentang modal koperasi menurut aspek-aspek yang telah ada.












Konsep Modal:

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 Modal jangka panjang
 Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok

            Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.

• Simpanan Wajib

            Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
            Simpanan wajib akan dikembalikan secara utuh oleh koperasi kepada anggotanya ketika keanggotaannya dikoperasi berakhir. Simpanan wajib tidak bisa ditarik/dikembalikan sebelum keanggotaannya berakhir.

• Simpanan Sukarela
            Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
Jadi simpanan wajib dan sukarela adalah uang anggota koperasi yang dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi, dan merupakan milik anggota koperasi.

• Modal Sendiri
            Modal yang berasal dari perusahaan itu sendiri.


B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha



















PENUTUP

KESIMPULAN

            Permodalan koperasi yang ada di Indonesia sudah berkembang luas dalam berasing dengan perusahaan lainnya. Perkembangan nya dalam mencapai keberhasilan yang baik untuk keselarasan rakyat yang kurang mampu berpartisipasi dalam hidup mandiri dan menyisihkan harta untuk keperluan yang akan dating.

KRITIK

Sebagian koperasi belum mencapai target yang diinginkan, maka banyak rakyat yang beralih ke tempat lain untuk menyimpan uangnnya.

SARAN

Koperasi yang berkembang diharapkan mampu menstabilitaskan pendapatan atau pengeluaran yang ada.

DAFTAR PUSAKA

http://koperasimadania.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47:simpanan-pokok-wajib-dan-sukarela-koperasi-madania&catid=29:the-cms


http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm


http://julyankurniawan.blogspot.com/2010/01/permodalan-koperasi_07.html

Rabu, 26 Oktober 2011

MAKALAH BAB 5 SISA HASIL USAHA




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
1.2    Tujuan
Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
1.3    Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian SHU dan informasi dasar?
  2. Bagaimana rumus pembagian SHU?
  3. Apa prinsip pembagian SHU?
  4. Bagaimna pembagian SHU peranggota?
1.4    Sistematika Penulisan
Makalah ini mengunakan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN,terdiri dari:
1.5    Latar belakang
1.6    Tujuan
1.7    Rumusan masalah
1.8    Sistematika penulisan
BAB 2 PEMBAHASAN,terdiri dari:
1.9     Pengertian SHU
1.10 Rumus pembagian SHU
1.11 PRINSIP SHU
1.12 Pembagian SHU
BAB 3 PENUTUP,terdiri dari:
1.13 PENUTUP
SARAN DAN KESIMPULAN
DAFTAR PUSAKA


BAB 2
PEMBAHASAN
1.9 Pengertian SHU dan informasi dasar
Sisa Hasil Usaha menurut pasal
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
    1. cadangan;
    2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    3. pendidikan;
    4. insentif untuk Pengurus;
    5. insentif untuk Manager dan karyawan.
  1. Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
    1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
    2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
    3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  2. Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
    3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
      berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
    4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
    6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    7. untuk dana Sosial.
  3. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota;
    3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    4. untuk dana pengelola dan karyawan;
    5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    6. untuk dana Sosial.
  4. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
    3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
    4. untuk dana Sosial.
  5. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  6. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
  1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi J dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain.

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.





1.10 Rumus Pembagian SHU
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
        VUK              TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


1.11 Prinsip Pembagian SHU
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai





1.12
Pembagian SHU Perangota
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,

Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

BAB 3 PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.


SARAN
  • Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya  kegiatan tersebut.

Terimakasih atas informasi dari sumber-sumber yang terkait,semoga bermanfaat bagi setiap pembaca. Mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan ini. Salam Sejahtera.


DAFTAR PUSAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/



NAMA            : RATU GINGGA MENTARI
NIM                : 15210675
KELAS           : 2EA18
MATKUL       : EKONOMI KOPERASI
TUGAS           : MAKALAH SISA HASIL USAHA








Selasa, 04 Oktober 2011

bab 3 organisasi manajemen

BAB 3

ORGANISASI MANAJEMEN


PENDAHULUAN

1.1            LATAR BELAKANG

      Di dalam terbentuknya organisasi pastilah kita mengenal adanya seorang yang mempunyai wewenang dalam memimpin berdirinya organisasi. Bijak dalam berwewenang merupakan unsur penting bagi keefektivan suatu organisasi. Adapula pola-pola didalam organisasi manajemen,termasuk beberapa konsep yang berkaitan erat dengan faktor tersebut. Dalam pembahasan pertama,berkaitan dengan pengertian organisasi manajemen dan peran seorang manajer dalam berorganisasi . Oleh karena itu, dibahaslah oraganisasi manajemen yang mencakup terbentuknya hirarki tanggung jawab dari seorang pengurus,pengelola,dan juga pengawas. Mengingat pentingnya konsep luas dari suatu organisasi serta pembahasan yang lainnya, maka bab ini akan mengulas konsep berdirinya organisasi manajemen.


1.2            RUMUSAN MASALAH

            Dari uraian di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dirumuskan sebagai berikut:
  • Apa pengertian dari organisasi manajemen dan bagaimana peranan seorang manajer?
  • Bagaimana bentuk organisasi menurut: hanel,ropke,di indonesia?
  • Bagimana hirarki tanggung jawab dari seorang pengurus,pengelola, dan pengawas?
  • Bagaimana pola manajemen dari suatu organisasi?


1.3             TUJUAN MASALAH

            Tujuan masalah ini adalah memberikan informasi mengenai terbentuknya suatu oragnisasi, pembahasan luas mengenai organisasi manajemen juga peranan penting manajer. Serta pembahasan lainnya yang mencakup organisasi. Semoga bermanfaat bagi para pembaca atas uraian ini.











PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Organisasi Manajemen.

 Organisasi Dalam Sebuah Definisi
A. Etimologi
Organisasi (Yunani: organon - alat) adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
B. Terminologi
 Organisasi secara teminologi diantaranyan adalah :
1. Organisasi Menurut Stoner
    Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-     orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
    Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
 
            Pengorganisasian merupakan pengolahan data-data yang telah dirancang, ditempatkan pada fungsi kedua setelah perencanaan(planning). Dengan demikian, antara organisasi dan pengorganisasian mempunyai arti yang berbeda.

James L. Gibson c.s., sebagaimana yang dikutip oleh Winardi, berpendapat bahwa:
“…organisasi-organisasi merupakan entitas-entitas yang memungkinkan masyarakat mencapai hasil-hasil tertentu, yang tidak mungkin dilaksanakan oleh individu-individu yang bertidak secara sendiri”

Organisasi Dan Manajemen Yang Efektif

            Efektifitas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam teori organisasi karena mampu memberikan gambaran mengenai keberhasilan oraganisasi dalam mencapai tujuan nya, tetapi pengukuran efektifitas oraganisasi bukan lah hal yang sederhana, banyak oraganisasi yang berukuran sangat besar dengan bagian dan sifat yang berbeda Sifat organisasi itu sering menjadi tantangan yang tidak mudah diatasi. Yang termasuk dalam katagori ini, adalah pelaku yaitu orang-orangnya, tujuan organisasi itu sendiri, struktur organisasi, teknologi yang diterapkan oleh organisasi, peralatan atau sarana-prasarana yang dipakai, kebijakan yang dituangkan dalam berbagai ketentuan, nilai dan norma serta umur dari organisasi, perserikatan dari pengurus dan anggota , dan keberhasilan dari suatu organisasi juga di tentukan oleh efektifitas dari manajemen yang digunakan.

           


            Keefektifitasan sebuah organisasi tergantung pada pola managemen yang digunakan, untuk menciptakan managemen pengelolaan organisasi yang efektif maka dilakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Sebelum mengambil keputusan terlebih dahulu mempelajari setiap permasalahan dengan hati-hati dan tegas dalam implementasinya.artinya dalam mengambil keputusan harus terlebih dahulu paham terhadap permasalahan yang dihadapi.
2. Mengangkat karyawan berdasarkan ( cavabelity) kemampuan dan prestasi yang dimiliki. Pola perekrutan karyawan yang dilakukan didasarkan kepada kemampuan dan kejujuran (dapat dipercaya) ini dapat kita lihat dari banyaknya saudara-saudara dari kalangan dalam yang diterima walaupun gagal dalam test.
3. Tidak terlalu terlibat dalam hal kegiatan yang sifatnya rutinitas.
4. Bersama-sama dengan pimpinan lainnya melakukan perencanaan anggaran.
5. Untuk meningkatkan profesionalisme karyawan diadakan kursus/diklat. Diberikannya kesempatan kepada para karyawan untuk mangambil kursus manajemen secara intensif disuatu sekolah manajemen yang bergengsi sehingga mereka dapat berbicara dengan bahasa manajemen yang sama.
6. Melakukan pengawasan dengan mempelajari setiap pelaporan setiap hari.

 Peranan seorang Manajer

            Seorang manajer mempunyai peranan penting dalam suatu organisasi. Manajer berwewenang mengatur dan mengarahkan segala perencanaan yang telah disepakati, dengan demikian terciptalah kesepakatan yang akan dilaksanakan. Manajer yang bijak konsisten dalam mencapai tujuan, juga efisien dan efektif dalam memimpin. Seorang manajer harus mempunyai wawasan yang luas, dan tegas mengingat peran penting dan tanggung jawab besar yang dipegang dari seorang manajer. Ketika terjadi masalah, seorang manajerlah harus bisa mengatasi dan menghandle suatu masalah yang terjadi agar diatasi dengan baik dan mengatur tugas kepada bawahannya agar tercipta hubungan kerja yang baik.

            Gaya pengambilan keputusan manajer adalah pikiran yang luas,bertoleransi,analitis,konseptual,direktif. Cara berfikir yang rasional dan intuitif.
           
            Keberadaan seoarang pemimpin atau sebuah Negara , seperti yang selalu diungkapkan oleh Kongfucius pada zaman nya, adalah terlahir untuk memenuhi kepentingan rakyat artinya semua kebijakan harus secara arif dan bijaksana Perakteknya selama ini yang terjadi dalam memimpin organisasi menerapkan pola kepemimpinan yang otoriter dimana semua keputusan dalam segala jenis, termasuk administrasi, keuangan dan pemasaran, sampai meneliti tugas yang terkecil pun melalui pimpinan.








2.2 BENTUK-BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
       Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
             Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.






Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
             Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
            Rekomendasi yang dapat di kemukakan didalam efektivitas sebuah organisasi dan upaya yang harus dilakukan sehingga organisasi tesebut tetap eksis kedepan adalah sebagai berikut :
a. Adanya Perencanaan sumberdaya manusia dalam organisasi berupa penarikan kebutuhan, proses seleksi (memilih orang yang spesifik kebutuhan), pengembangan para karyawan, penempatan karyawan. Didalam perekrutan karyawan harus didasarkan kepada kemampuan dan kejujuran (dapat dipercaya).
b. Demokrasi perlu ditingkatkan didalam pengambilan keputusan dalam arti apabila mengambil keputusan terlebih dahulu dimusyawarahkan/dikoordinasikan diantara pimpinan-pimpinan menengah dengan pimpinan atas.
c. Pemimpin dalam meningkatkan semangat kerja dan kinerja pegawai haruslah dapat membedakan mana yang urusan pribadi dan urusan pekerjaan (kantor), sehingga pemimpin dapat memberikan motivasi untuk kebijaksanaannya dalam pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi. Dalam arti kata, pemimpin dapat meningkatkan efsinsi, efektiitas dan produktiitas dari semangat kerja dan kinerja pegawai dalam mewjudkan tujuan yang diinginkan dari pemimpin suatu organisasi.




d. Perlunya ide-ide kreatif yang datang baik dari karyawan sendiri maupun dari pimpinan.e. Diusahakan sedapat mungkin jangan terlalu sering mengadakan perubahan-perubahan terhadap system kerja sehingga tidak membingungkan para karyawan.
f. Perlunya diberikan penghargaan kepada para karyawan yang berprestasi baik itu berupa insentif maupun promosi jabatan.
g. Manusia (karyawan) selalu beperan aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, karena manusia menjadi perencana, pelaku, dan penentu tercapainya suatu organisasi. Tujuan organisasi tersebut tidak mungkin tercapai tanpa peran manusia, arti kata faktor manusia tetap akan sangat menentukan (memanusiakan manusia). Sehingga perlu adanya pendidikan dan latihan merupakan salah satu faktor yang penting dalam pengembangan karyawan.Pendidikan dan latihan tidak saja pengetahuan, akan tetapi juga meningkatkan keterampilan kerja dengan demikian juga meningkatkan produktivitas kerja.

h. Semangat kerja karyawan merupakan bagian penting dari manajemen personalia dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dan tujuan karyawan itu sendiri. Semangat kerja yang menurun akan mempengaruhi produktivitas kerja dan kelangsungan hidup perusahaan. Adapun sebab-sebab menurunnya semangat kerja karyawan antara lain:
- Upah yang terlalu rendah
- Insentif yang kurang terarah
- Lingkungan kerja yang kurang baik, dan sebagainya.
            Disamping itu perilaku juga mempengaruhi efektivitas sebuah organisasi. Perilaku ini meliputi antara lain; keja sama, tindakan-tindakan protektif, gagasan konstributif, pelatihan diri, sikap-sikap yang menguntungkan.
Karakteristik organisasi juga mempengaruhi evaluasi kinerja. Struktur organisasi menentukan siapa yang memiliki tanggungjawab atas penilaian. Dalam struktur yang menghargai rantai komando, individu sendirilah yang melaksankan penilaian. Iklim organisasional-lingkungan internal organisasi meliputi komunikasi, imbalan, kepemimpinan, dan proses penentuan tujuan
menambah.







2.3 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenng : 1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
                   2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
 
Pengelola :
·         Karyawan/ pegwai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·         Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
2.4 Pola-pola dalam organisasi manajemen :
1. Planning
            Planning/perencanaan adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang "begin from the end". Kita tetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan adalah pelita yang menunjukkan jalan bahkan di kegelapan malam. Tetapkan visi dan misi organisasi. Yang penting adalah penetapan tujuan, visi, dan misi organisasi ini harus dilakukan bersama-sama. Minimal tidak dilakukan sendirian. Memang pada umumnya sebuah organisasi didirikan dengan seorang/beberapa tokoh kunci sebagai pemberi konsep. Tetapi konsep itu mutlak harus diketahui oleh tiap orang dalam organisasi agar terdapat kesamaan persepsi. Konseptor tidak mungkin berjalan sendirian dalam perjalanan organisasi.

Jangan ragu dalam menetapkan tujuan, visi, dan misi. Seorang yang bermimpi besar dan berusaha keras mewujudkannya namun tidak bisa lebih baik daripada orang yang bermimpi kecil dan bisa mewujudkannya. Walaupun tidak dicapai, dengan bermimpi besar maka langkah kita pun akan besar. Lagipula orang yang bermimpi besar dalam pencapaiannya melebihi orang yang bermimpi kecil.

2. Actuating

            Actuating/pelaksana an adalah roh dari organisasi. Hanya omong kosong jika perencanaan tidak diikuti dengan aksi yang sesuai. Implementasi adalah sama pentingnya dengan perencanaan. Tanpa pelaksanaan yang baik rencana akan hancur berantakan tanpa sempat mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya pendelegasian yang tepat untuk suatu tugas tertentu. Serahkanlah suatu hal pada ahlinya. Jika ditangani ahlinya tentu suatu persoalan akan selesai lebih cepat dan hasilnya pun baik.



Untuk menunjuk orang yang tepat di tempat yang tepat perlu adanay komunikasi terus menerus antara anggota organisasi. Dengan adanya komunikasi dan silaturahmi, kompetensi seseorang seringkali akan dapat diketahui. Selain itu komunikasi sangat penting dilakukan antara planner dan actuator. Komunikasi penting untuk menyelaraskan antara keinginan perencana dengan pelaksana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya organisasi
Rencana bisa berubah di tengah jalan jika ternyata pada pelaksanaannya terdapat situasi yang mendesak. Oleh karena itu pelaksanaan haruslah bersifat fleksibel tanpa keluar dari jalur tujuan yang hendak dicapai. Orang mengatakan ‘banyak jalan menuju ke Roma’. Begitupun dengan action(pelaksanaan) , ia harus bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Bukan mengalir dengan arus bukan pula melawan arus tetapi berusaha membelokkan arus perlahan-lahan ke arah yang kita kehendaki.

3. Controlling
            Controlling adalah kunci dalam manajemen. Walaupun pendelegasian adalah hal yang mutlak dalam organisasi, tetapi pendelegasian bukanlah berarti menyerahkan segala urusan tanpa kendali. Seorang yang buta niscaya akan dapat berjalan dengan normal jika diberitahu jalan yang harus dilewatinya. Begitupun orang-orang dalam organisasi, seburuk-buruknya sistem manajemen jika ada kontrol dan umpan balik yang rutin dilakukan maka hasilnya masih dapat diterima.


PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat di simpulkan :
            Organisasi bersifat statis dan dinamis merupakan wadah atau alat berdirinya suatu kelompok  untuk seorang manajer memimpin dan melakukan kegiatan-kegiatan agar mencapai tujuan yang telah disepakati.
 Jenis-jenis keputusan manajemen terdiri dari :
            Jenis keputusan terprogram :
·         Masalahnya yang berulang dan rutin juga terstruktur.
·         Prosedurnya berupa aturan-aturan,prosedur operasi dan kebijakan.
·         Contohnya penetapan gaji karyawan,promosi jabatan, dan penetapan persediaan barang.         
Jenis keputusan tidak terprogram :
·         Masalahnya kompleks dan baru juga tidak terstruktur.
·         Prosedurnua berupa kreativitas dan pemecahan masalah.
·         Contohnya penangana masalah inflasi,pengenalan produk baru, dan perkara hokum.
SARAN : Dari informasi diatas unsur penting dalam organisasi adalah kebijakan yang terarah dari sang pemimpin. Tidak mudah mencapai suatu komitmen dengan mencapai tujuan yang tepat dan konkrit, pastilah ada segelintir masalah-masalah baik besar maupun kecil dalam suatu organisasi. Satuhal yang perlu diingat,sebuah penghargaan kepada yang berjasa adalah bagian penting dari konsep kerja yang baik. Dalam berorganisasi satu sama lain mesti terkait dengan kerja sama yang baik agar tercipta hubungan kerja yang baik pula. Konsep kerja yang baik juga didukung pula dengan adanya sumber daya manusia berupa fasilitas yang terencana, misalnya seperti fasilitas jasmani maupun rohani.

 Terlebih juga dihargai dan dihomati atas kerja yang baik yang telah dilakukan dapat memotivasi seseorang untuk lebih menampilkan konsep kerja yang lebih baik. Seorang menajer yang bijak tidak melenceng dari konsep yang telah disepakati dan tidak seenaknya memberikan tugas yang membebankan bawahan dengan sasaran waktu yang seenaknya tanpa memikirkan hal apa yang akan dihadapi. Pendekatan yang baik antara manajer dan bawahan menjadi hal yang sering dilupakan oleh manajer, dengan adanya pendekatan maka orang- orang yang ada di organisasi tersebut akan merasakan keleluasan berpendapat dan bekerja tanpa tegang menghadapi seorang manajer, dengan demikian maka timbullah simbiosis mutulaisme,antara manajer dan bawahan pun sama-sama mendapat keuntungan dari pendekatan tersebut.

DAFTAR PUSAKA
Sumber: http://assyariabdullah.blogspot.com/2008/09/membangun-pola-manajemen-pengelolaan.html
http://community.gunadarma.ac.id/public/user/blogs/name_reztu_02/page_3/
http://fatmaambarsari.wordpress.com/2010/10/31/hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
* http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt



Nama                           :  RATU GINGGA MENTARI
NPM                           :  15210675
Kelas                           :  2 EA 18
MATA KULIAH       :  EKONOMI KOPERASI #
TUGAS                       : MAKALAH BAB 3 ORGANISASI MANAJEMEN